Rabu, 18 Juni 2008

PENUNTASAN WAJAR 9 TAHUN

MANAGEMEN PENUNTASAN
WAJIB BELAJAR 9 TAHUN



A. LATAR BELAKANG

Pendidikan merupakan satu aspek penting bagi pembangunan bangsa. Karena itu, hampir semua bangsa menempatkan pembangunan pendidikan sebagai prioritas utama dalam program pembangunan nasional. Sumber daya manusia yang bermutu, yang merupakan produk pendidikan, merupakan kunci keberhasilan pembangunan suatu negara.
Hal itu menjadi program utama pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional khususnya. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama yaitu dengan dicanangkannya Program Wajib Belajar 9 tahun. Diharapkan, dengan adanya program wajib belajar 9 tahun jumlah anak putus sekolah (drop-out) bisa diminimalisir dan juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Program Wajib Belajar tersebut oleh Depdiknas dicanangkan selesai pada tahun 2008 dengan sasaran:
1. Anak usia SD/MI (7-12 tahun) dan anak usia SMP/MTs (13-15 tahun) yang belum bersekolah di SD/MI, SMP/MTs atau yang sederajat.
2. Anak putus SD/MI dan SMP/MTs maupun pendidikan lainnya yang sederajat.
3. Anak kelas VI SD yang karena alasan ekonomi dikhawatirkan tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs maupun pendidikan lainnya yang sederajat.
Berbagai upaya telah dilaksanakandalam rangka percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun tersebut, namun hasilnya belum optimal. Saat ini APK SMP/MTs sederajat sebesar 92,52% dan di Jawa Tengah baru sebesar 92,57%
Menurut Ferdiansyah (kompas, 2 Januari 2007), upaya penuntasan wajib belajar sembilan tahun yang dilakukan Pemerintah memiliki kelemahan terkait dengan koordinasi dan pendanaan. Kelemahan koordinasi tersebut tidak lepas dari tak kunjung selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang wajib belajar yang seharusnya telah diselesaikan 2 tahun setelah pengesahan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Selain belum selesainya RPP Wajib Belajar, RPP Pendanaan Pendidikan juga tak kunjung diterbitkan sehingga menyulitkan koordinasi karena masing-masing pihak tidak terikat oleh hukum.

B. PERENCANAAN PENUNTASAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU.
Untuk menuntaskan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu pada tahun 2008/2009, maka pemerintah pusat selain harus menyelesaiakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang wajib belajar dan RPP Pendanaan Pendidikan, perlu juga mencanangkan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun. Strategi yang dapat ditempuh adalah melalui peningkatan dan perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing serta peningkatan governance, akuntabilitas dan pencitraan publik. Rincian dari tiga perencanaan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Akses dan Perluasan Pendidikan.
· Mengoptimalkan daya tampung sekolah yang tersedia baik pada SMP negeri maupun swasta.
· Membangun unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) bagi daerah yang membutuhkan.
· Mengembangkan pendi­dikan dasar terpadu (SD-SMP satu atap) di daerah - daerah terpencil dan terisolasi.
· Mem berdaya kan SMP Terbuka, dan kelas jauh/filial.
· Menyediakan beasiswa bagi anak didik dari keluarga tidak mampu.

2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing.
· Pemenuhan kebutuhan fasilitas belajar, buku dan alat pembelajaran minimal, termasuk rehabilitasi SMP yang rusak.
· Penataan dan standarisasi sistem pembiayaan pendidikan minimal (BOS, school grant, dsb).
· Peningkatan proses pembelajaran yang efektif (berbasis kompetensi, pembe­lajaran kontekstual, dan pendidikan kecakapan hidup).
· Pelaksanaan kompetisi akademik dan non akademik tingkat lokal, nasional dan internasional.
· Pembenahan manajemen dan kepemimpinan sekolah melalui program manajemen berbasis sekolah.
· Pelaksanaan akreditasi sekolah untuk menentukan tingkat kelayakan SMP negeri dan swasta.

3. Peningkatan tata kelola (governance) dan akuntabilitas publik adalah:
· Menekan jumlah anak mengulang dan putus sekolah melalui: BOS, beasiswa, pemenuhan kondisi minimal untuk belajar, dan peningkatan efektivitas pembelajaran;
· Memberdayakan dan meningkatkan efektivitas manajemen pendidikan (infor-masi, perencanaan, penyelenggaraan, monitoring, dan evaluasi) di semua tingkatan manajemen: pusat, propinsi, dan kabupaten/kota;
· Meningkatkan pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan SMP agar sesuai dengan sistem prosedur dan target yang ditetapkan.
· Meningkatkan peran serta semua komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya penun­tasan wajib belajar 9 tahun.

C. PENGORGANISASIAN DAN PELAKSANAAN TUGAS PADA LEVEL DAERAH

Untuk menjamin lancarnya program – progam diatas maka perlu dibentuk tim koordinasi dari level Propinsi sampai dengan Desa / Kelurahan dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tim Koordinasi Provinsi
· Menyusun rencana aksi provinsi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar (GNP-PWB) sampai dengan tahun 2008/2009.
1) Mendata kondisi pencapaian wajib belajar 9 tahun.
2) Menetapkan target-target program serta tonggak-tonggak pencapaiannya pada tingkat Kabupaten/Kota.
3) Menyusun kebutuhan anggaran setiap tahun serta alokasinya untuk pelaksanaan program dari sumber APBD Provinsi setelah memperhitungkan patungan anggaran dari APBN dan APBD Kabupaten/Kota.
· Melaksanakan kegiatan GNP-PWB
1) Mencatat target sasaran dan anggaran yang dikelola setiap tahun pada tiap Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan GNP-PWB
2) Menggandakan dan mendistribusikan bahan-bahan sosialisasi, pedoman-pedoman dan bahan-bahan pembelajaran yang diperlukan dalam pelaksanaan GNP-PWB.
Tim Koordinasi Kabupaten/Kota
· Menyusun rencana aksi Kabupaten/Kota GNP-PWB sampai dengan tahun 2008/2009
1) Mendata kondisi pencapaian wajib belajar 9 tahun.
2) Menetapkan target-target program serta tonggak-tonggak pencapaiannya pada tingkat Kabupaten/Kota.
3) Menyusun kebutuhan anggaran tahunan serta alokasinya untuk pelaksanaan program dari sumber APBD Kabupaten/Kota setelah memperhitungkan patungan anggaran dari APBN dan APBD Propinsi.
· Melaksanakan kegiatan GNP-PWB
1) Mencatat target sasaran dan anggaran yang dikelola setiap tahun pada tiap Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan GNP-PWB
2) Melakukan sosialisasi, pedoman-pedoman dan bahan-bahan pembelajaran yang diperlukan dalam pelaksanaan GNP-PWB.
3) Mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, serta melaksanakan sosialisasi yang dilaksanakan dikecamatan dan kelurahan.
4) Menggalang kerjasama dalam pelaksanaan GNP-PWB baik dengan aparat kecamatan dan desa/kelurahan maupun organisasi kemasyarakatan.
Tim Kordinasi Kecamatan
· Menghimpun, mengolah, dan menyajikan data wajib belajar per Desa/Kelurahan.
· Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan GNP-WB yang dilakukan disetiap desa/kelurahan.
· Melaksanakan kerjasama dengan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dan pengusaha dalam mendukung GNP-PWB diseluruh desa/kelurahan.
· Memantau dan menghimpun laporan tentang proses dan hasil penyelenggaraan program secara periodik dari penyelenggara / pengelola pada setiap desa/kelurahan.
Tim Koordinasi Desa / Kelurahan
· Melakukan pendataan periodik pada setiap bulan.
· Melakukan sosialisasi pentingnya wajib belajar 9 tahun dan melek aksara bagi setiap anggota masyarakat.
· Mengkoordinasikan dan membantu lembaga / organisasi masyarakat sebagai penyelenggara atau pengelola program.
· Mendaftar anak usia 7-15 tahun yang belum sekolah dan mewajibkan orangtuanya untuk mengirimkan mereka ke sekolah dalam rangka mendukung wajib belajar 9 tahun.
· Melakukan pemantauan pelaksanaan program pendidikan keaksaraan kesetiap kelompok secara periodik.
· Menghimpun laporan proses dan hasil dan hasil penyelenggaraan program GNP-PWB dari setiap RT/RW secara periodik setiap bulan .

D. PENGAWASAN GNP-PWB

Pengawasan pelaksanaan gerakan ini harus dilakukan oleh berbagai pihak dan tiap Tim Koordinasi harus melaporkan perkembangan pencapaian wajib belajar kepada kalayak umum terutama kepada Tim Koordinator diatasnya, Pimpinan Daerah dan lembaga pengawas yang yang telah ditunjuk pemerintah secara periodik guna mengetahui apakah pekerjaan yang direncanakan telah dilaksanakan dengan tepat.